Dalam membangun dan merencanakan fasilitas ruangan
penyinaran radiografi,
|
harus memperhatikan hal-hal yang tertera dibawah ini.
|
1. Lokasi bagian radiologi ditempatkan disentral yang
mudah dicapai dari
|
poliklinik.
|
2. Besarnya ruangan harus sesuai dengan peralatan yang
akan ditempatkan,
|
seperti rumah sakit tipe A,B,C dan D.
|
3. Proteksi radiasi peralatan Roentgen dan dinding
ruangan harus dapat
|
dipertanggungjawabkan untuk menjamin keamanan pasien,
radiographer,
|
pegawai, dokter dan masyarakat umum.
4. Alat-alat proteksi yang dipakai ahli radiologi,
radiographer serta
|
karyawan adalah sarung tangan berlapis timah hitam dan
jubah/apron
|
yang berlapis timah hitam setebal 0,5 mm Pb. Dinding
proteksi berlapis
|
Pb dengan ketebalan ekivalen 2 mm Pb.
|
5. Luas ruangan menurut Departemen Kesehatan harus
4x3x2,8m sehingga
|
memudahkan memasukkan tempat tidur pasien, khusus
untuk alat-lat
|
kedokteran gigi lebih kecil dari ukuran yang diatas
dengan catatan ukuran
|
ruangan memudahkan pasien keluar dan masuk untuk
melakukan foto
|
ronsen. Dinding ruangan terbuat dari bata yang
dipasang melintang (artinya 1
|
bata ; jika dipasang memanjang dipakai 2 bata). Bata
yang dipakai harus
|
berkualitas baik ukuran 10x20 cm. Plesteran dengan
campuran semen dan
|
pasir tertentu, tebal minimal dengan bata adalah 25
cm. Bila memakai beton,
|
tebal dinding beton minimal adalah 15 cm. dinding yang
dibuat harus
|
ekivalen dengan 2 mm Pb. Bila ada jendela boleh
ditempatkan 2 m diatas
|
dinding atau kaca yang berlapis Pb.
|
6. Kamar gelap yang dipakai minimal 3x2x2,8 m dan jga
dibuat bak-bak
|
pencucian film dengan porselen putih bagi yang
menggunakan pencucian
|
dengan cara manual. Harus ada air yang bersih dan
mengalir, kipas
|
angin/exhauster atau
|
air-conditioner
|
agar udara dalam kamar gelap selalu
|
bersih dan cukup nyaman bagi petugas yang bekerja di
dalamnya selama
|
berjam-jam. Untuk masuk ke kamar gelap dapat dipakai
sistem lorong yang
|
melingkar tanpa pintu atau sistem dua pintu untuk
menjamin supaya cahaya
|
tidak masuk. Warna dinding kamar gelap tidak perlu
hitam, sebaiknya
|
dipakai warna cerah, kecuali lorong lingkar ke kamar
gelap dicat hitam untuk
|
mengabsorpsi cahaya sebanyak mungkin.
|
7. Ruang operator dan tempat pesawat sinar x sebaiknya
dibuat terpisah atau
|
bila berada dalam satu ruangan maka disediakan tabir
yang berlapis Pb dan
|
dilengkapi dengan kaca intip dari Pb.
|
8. Pintu ruang pesawat sinar x harus diberi penahan
radiasi yang cukup
|
sehingga terproteksi dengan baik. Pintu tersebut
biasanya terbuat dari tripleks
|
dengan tebal tertentu yang ditambah lempengan Pb
setebal 1 – 1,5 mm
|
9Tanda radiasi
|
berupa lampu merah harus dipasang di atas pintu yang
dapat
|
menyala pada saat pesawat digunakan.
|
Sumber:disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar