Penulis : Erwansyah Lubis (Ahli Peneliti Utama, Bidang Radioekologi Kelautan PTLR - BATAN)
Limbah
radioaktif umumnya ditimbulkan dari kegiatan pengoperasian reaktor
riset, pemanfaatan sumber radiasi dan bahan radioaktif dalam bidang
industri, pertanian, kedokteran dan penelitian serta dari berbagai
proses indusrti yang menggunakan bahan yang mengandung radionuklida alam
(Naturally Occurring Radioactive Material, NORM). Sedangkan di
negara-negara maju, limbah radioaktif juga ditimbulkan dari
pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dan kegiatan
daur-ulang bahan bakar nuklir (BBN) bekas dan dekomisioning instalasi/
fasilitas nuklir. Pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan untuk
mencegah timbulnya bahaya radiasi terhadap pekerja, anggota masyarakat
dan lingkungan hidup. Pengelolaan limbah radioaktif adalah pengumpulan,
pengelompokan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan sementara dan
penyimpanan lestari dan pembuangan limbah (disposal) [5].
Dalam U.U.
No. 10/1997 pasal 23 ayat (2) disebutkan bahwa "Pengelolaan limbah
radioaktif dilaksanakan oleh Badan Pelaksana. Dalam Pasal 3 ayat (1),
Pemerintah membentuk Badan Pelaksana yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan Pelaksana dalam hal
ini adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). Sesuai Keputusan Kepala
Batan No.166/KA/IV/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Batan,
pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan
Pengelolaan Limbah Radioaktif (P2PLR). Dalam pasal 23 ayat (2), Batan
dalam melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif dapat bekerjasama
dengan atau menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Koperasi dan/ atau
Badan Usaha lainnya. Berdasarkan pasal ini, pemerintah membuka
pintu-pintu lebar-lebar bagi pihak swasta atau Badan Usaha lainnya untuk
berperan serta dalam pengelolaan limbah radioaktif yang aman untuk
generasi saat ini maupun untuk generasi yang akan datang.
Skema
pengelolaan limbah radioaktif yang ditimbulkan dalam pemanfaatan,
pengembangan dan penguasaan iptek nukkir secara umum ditampilkan dalam
Gambar 1.
Minimisasi Limbah
Dalam pemanfaatan iptek nuklir
minimisasi limbah diterapkan mulai dari perencanaan, pemanfaatan
(selama operasi) dan setelah masa operasi (pasca operasi). Pada tahap
awal/perencanaan pemanfaatan iptek nuklir diterapkan azas justifikasi,
yaitu "tidak dibenarkan memanfaatkan suatu iptek nuklir yang menyebabkan
perorangan atau anggota masyarakat menerima paparan radiasi bila tidak
menghasilkan suatu manfaat yang nyata". Dengan menerapkan azas
justifikasi berarti telah memimisasi potensi paparan radiasi dan
kontaminasi serta membatasi limbah/dampak lainnya yang akan ditimbulkan
pada sumbernya. Setelah penerapan azas justifikasi atas suatu
pemanfaatan iptek nuklir, pemanfaatan iptek nuklir tersebut harus lebih
besar manfaatnya dibandingkan kerugian yang akan ditimbulkannya, dan
dalam pembangunan dan pengoperasiannya harus mendapat izin lokasi,
pembangunan, dan pengoperasian dari Badan Pengawas, seperti telah
diuraikan sebelumnya.
Image
Gambar 1. Skema pengelolaan limbah radioaktif dalam pemanfaatan Iptek Nuklir.
Pengelompokan Limbah Radioaktif
Limbah
radioaktif yang ditimbulkan dari pemanfaatan iptek nuklir umumnya
dikelompokkan ke dalam limbah tingkat rendah (LTR), tingkat sedang (LTS)
dan tingkat tinggi (LTT). Pengelompokan ini didasarkan kebutuhan
isolasi limbah untuk jangka waktu yang panjang dalam upaya melindungi
pekerja radiasi, lingkungan hidup, masyarakat dan generasi yang akan
datang. Pengelompokan ini merupakan strategi awal dalam pengelolaan
limbah radioaktif. Sistem pengelompokan limbah di tiap negara umumnya
berbeda-beda sesuai dengan tuntutan keselamatan/peraturan yang berlaku
di masing-masing negara. Pengelompokan limbah dapat dilakukan selain
berdasarkan tingkat aktivitasnya, juga dapat berdasarkan waktu-paro
(T1/2), panas gamma yang ditimbulkan dan kandungan radionuklida alpha
yang terdapat dalam limbah.
Di Indonesia, sesuai Pasal 22 ayat 2,
U.U. No. 10/1997, limbah radioaktif berdasarkan aktivitasnya
diklasifikasikan dalam jenis limbah radioaktif tingkat rendah (LTR),
tingkat sedang (LTS) dan tingkat tinggi (LTT). Di P2PLR, berdasarkan
bentuknya limbah radioaktif dikelompokkan ke dalam limbah cair (organik,
anorganik), limbah padat (terkompaksi/tidak terkompaksi, terbakar/tidak
terbakar) dan limbah semi cair (resin). Berdasarkan aktivitasnya
dikelompokkan menjadi limbah aktivitas rendah (10-6Ci/m3 < LTR <
10-3Ci/m3), limbah aktivitas sedang (10-3Ci/m3 < LTS < 104Ci/m3)
dan limbah aktivitas tinggi (LTT > 104Ci/m3).
Penimbul limbah
radioaktif baik dari kegiatan Batan dan diluar Batan (Industri, Rumah
Sakit, industri, dll.) wajib melakukan pemilahan dan pengumpulan limbah
sesuai dengan jenis dan tingkat aktivitasnya. Limbah radioaktif ini
selanjutnya dapat diolah di Pusat Penelitian Tenaga Nuklir (PPTN)
Serpong untuk pengolahan lebih lanjut.
Teknologi Pengolahan Limbah
Tujuan
utama pengolahan limbah adalah mereduksi volume dan kondisioning
limbah, agar dalam penanganan selanjutnya pekerja radiasi, anggota
masyarakat dan lingkungan hidup aman dari paparan radiasi dan
kontaminasi. Teknologi pengolahan yang umum digunakan antara lain adalah
teknologi alih-tempat (dekontaminasi, filtrasi, dll.), teknologi
pemekatan (evaporasi, destilasi, dll.), teknologi transformasi
(insinerasi, kalsinasi) dan teknologi kondisioning (integrasi dengan
wadah, imobilisasi, adsorpsi/absorpsi). Limbah yang telah mengalami
reduksi volume selanjutnya dikondisioning dalam matrik beton, aspal,
gelas, keramik, sindrok, dan matrik lainnya, agar zat radioaktif yang
terkandung terikat dalam matrik sehingga tidak mudah terlindi dalam
kurun waktu yang relatif lama (ratusan/ribuan tahun) bila limbah
tersebut disimpan secara lestari/di disposal ke lingkungan. Pengolahan
limbah ini bertujuan agar setelah ratusan/ribuan tahun sistem disposal
ditutup (closure), hanya sebagian kecil radionuklida waktu-paro (T1/2)
panjang yang sampai ke lingkungan hidup (biosphere), sehingga dampak
radiologi yang ditimbulkannya minimal dan jauh di bawah NBD yang
ditolerir untuk anggota masyarakat.
Limbah radioaktif tingkat rendah dan sedang
Teknologi
pengolahan dan disposal limbah tingkat rendah (LTR) dan tingkat sedang
(LTS) telah mapan dan diimplementasikan secara komersial di
negara-negara industri nuklir. Penelitian dan pengembangan (litbang)
yang berkaitan dengan pengolahan dan disposal limbah ini sudah sangat
terbatas. Negara-negara berkembang dapat mempelajari dan mengadopsi
teknologi pengolahan dan disposal dari negara-negara industri nuklir.
Teknologi pengolahan dan disposal yang dipilih haruslah disesuaikan
dengan strategi pengelolaan yang ditetapkan. Dalam upaya meningkatkan
kepercayaan masyarakat, beberapa negara-negara industri nuklir saat ini
cenderung langsung mendisposal LTR dan LTS dari pada menyimpannya di
tempat penyimpanan sementara (strategi wait and see). Penerapan disposal
secara langsung selain akan memeperkecil dampak radiologi terhadap
pekerja, juga diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat
terhadap pemanfaatan iptek nuklir [15].
P2PLR semenjak tahun 1989
hingga saat ini (±13 tahun) telah mengolah LTR dan LTS baik yang berasal
dari kegiatan BATAN maupun dari kegiatan industri, rumah sakit dan
kegiatan lainnya. Limbah cair diolah dengan unit Evaporator yang
mempunyai faktor pemekatan 50 kali dan kapasitas pengolahan 750
liter/jam. Limbah padat terbakar diolah dengan unit insinerator yang
mempunyai kapasitas pembakaran 50 kg/jam. Limbah padat terkompaksi/tidak
terbakar diolah dengan unit kompaktor yang mempunyai kuat tekan 60 kN.
Limbah hasil-olahan disimpan di tempat penyimpanan sementara (Interim
Storage, IS-1) yang mempunyai kapasitas penampungan 1500 sel drum 200
liter. Jumlah limbah hasil-olahan yang disimpan di IS-1 saat ini
masing-masing 507 buah dalam drum 200 liter, 45 buah dalam cel beton 950
liter dan 34 buah dalam cel beton 350 liter. Data ini menunjukkan laju
pengolahan limbah per tahun relatif rendah. Namun demikian untuk
mengantisipasi jumlah limbah hasil-olahan untuk masa yang akan datang,
P2PLR saat ini telah membangun IS-2 dengan kapasitas yang sama.
P2PLR
dalam pengelolaan LTR dan LTS telah mengadopsi teknologi yang telah
mapan dan umum digunakan di negara-negara industri nuklir. Limbah hasil
olahan disimpan di fasilitas IS-1, sehingga limbah tersebut aman dan
terkendali serta kemungkinan limbah tersebut tercecer atau tidak bertuan
dapat dihindarkan.
Limbah tingkat tinggi
Kebijakan
pengelolaan limbah radioaktif tingkat tinggi (LTT) dan bahan bakar
nuklir (BBN) bekas di tiap negara industri nuklir selain berbeda juga
masih berubah-ubah. Beberapa negara melakukan pilihan olah-ulang
(daur-tertutup) untuk pemanfaatan material fisil dan fertil yang masih
terkandung dan sekaligus mereduksi volumenya. Sebagian negara lain
melihat LTT sebagai limbah (daur-terbuka), dan berencana untuk
mendisposalnya dalam formasi geologi tanah dalam (deep repository).
Dalam
diposal LTT, di negara-negara industri nuklir saat ini masih terjadi
perdebatan, sebagian pakar memilih opsi penyimpanan lestari/disposal
dalam formasi geologi dan sebagian lainnya mempertimbangkan opsi
"non-disposal" (indefinite surface storage). Opsi non-disposal adalah
merupakan kecenderungan untuk menerima ide retrievebility dan
reversibility. Konsekuensi dari penerimaan opsi ini berdampak kepada
disain fasilitas, namun tidak mempengaruhi secara teknis [15].
Saat
ini, beberapa negara-negara industri nuklir juga sedang mengeksplorasi
jalur lain, yaitu jalur partisi dan transmutasi dalam upaya mengurangi
T1/2. Studi ini bertujuan untuk mendapatkan pengetahuan yang mendasar
dalam menetapkan strategi pengelolaan LTT. Walaupun jalur partisi dan
transmutasi dapat mengurangi T1/2 limbah, namun secara keseluruhan tetap
tidak menutup kebutuhan disposal. Dengan meningkatnya radionuklida T1/2
pendek hasil partisi/transmutasi akan meningkatkan paparan radiasi. Hal
ini berdampak pada keselamatan radiasi terhadap pekerja, sehingga
memerlukan kajian tersendiri [15].
BATAN dalam pengelolaan LTT saat
ini memilih daur tertutup. Limbah BBN bekas dan LTT dari hasil uji
fabrikasi BBN saat ini disimpan di Interim Storage for Spent Fuel
Element (ISSFE) yang ada di PPTN Serpong. Kapasitas ISSFE mampu untuk
menyimpan BBN bekas untuk selama umur operasi reaktor G.A. Siwabessy.
LTT dan Bahan Bakar Nuklir (BBN) bekas yang dihasilkan dari
pengoperasian reaktor Triga Mark II di Bandung dan reaktor Kartini di
Yogyakarta disimpan di kolam pendingin reaktor. Dalam pengoperasian
reaktor G.A.Siwabessy, reaktor Triga Mark II dan reaktor Kartini, BBN
bekas ataupun LTT tidak ada yang keluar dari kawasan nuklir tersebut,
seluruhnya tersimpan dengan aman di kawasan nuklir tersebut.
Pembuangan Limbah Radioaktif
Strategi
pembuangan limbah radioaktif umumnya dibagi kedalam 2 konsep
pendekatan, yaitu konsep "Encerkan dan Sebarkan" (EDS) atau "Pekatkan
dan Tahan" (PDT). Kedua strategi ini umumnya diterapkan dalam
pemanfaatan iptek nuklir di negara industri nuklir, sehingga tidak dapat
dihindarkan menggugurkan strategi zero release [15].
Pembuangan efluen
Dalam
pengoperasian instalasi nuklir tidak dapat dihindarkan terjadinya
pembuangan efluen ke atmosfer dan ke badan-air. Efluen gas/partikulat
yang dibuang langsung ke atmosfer berasal dari sistem ventilasi. Udara
sistem ventilasi di tiap instalasi nuklir sebelum dibuang ke atmosfer
melalui cerobong, dibersihkan kandungan gas/ partikulat radioaktif yang
terkandung di dalamnya dengan sistem pembersih udara yang mempunyai
efisiensi 99,9 %. Efluen cair yang dapat dibuang langsung ke badan-air
hanya berasal sistem ventilasi dan dari unit pengolahan limbah cair
radioaktif. Tiap jenis radionuklida yang terdapat dalam efluen yang di
buang ke lingkungan harus mempunyai konsentrasi di bawah BME.
Pembuangan
efluen radioaktif secara langsung, setelah proses
pengolahan/dibersihkan dan setelah peluruhan ke lingkungan merupakan
penerapan strategi EDS. Dalam pembuangan secara langsung, setelah
dibersihkan dan setelah peluruhan aktivitas/konsentrasi radionuklida
yang terdapat dalam efluen harus berada di bawah BME. Radionuklida yang
terdapat dalam efluen akan terdispersi dan selanjutnya melaui berbagai
jalur perantara (pathway) yang terdapat di lingkungan akan sampai pada
manusia sehingga mempunyai potensi meningkatkan penerimaan dosis
terhadap anggota masyarakat. Penerimaan dosis terhadap anggota
masyarakat ini harus dibatasi serendah-rendahnya (penerapan azas
optimasi). Dosis maksimal yang diperkenankan dapat diterima anggota
masyarakat dari pembuangan efluen ke lingkungan dari seluruh jalur
perantara yang mungkin adalah 0,3 mSv per tahun [16]. Dosis pembatas
(dose constrain) sebesar 0,3 mSv memberikan kemungkinan terjadinya efek
somatik hanya sebesar 3,3x10-6. Berdasarkan dosis pembatas ini BME tiap
jenis radionuklida yang diizinkan terdapat dalam efluen dapat dihitung
dengan teknik menghitung balik pada metode prakiraan dosis. BME tiap
jenis radioaktif ini harus mendapat izin dan tiap jenis radionuklida
yang terlepaskan ke lingkungan harus dimonitor secara berkala dan
dilaporkan ke Badan Pengawas.
BME tiap jenis radioanuklida yang
diperkenankan terdapat dalam efluen radioaktif yang dibuang ke
lingkungan untuk tiap instalasi nuklir di PPTN Serpong telah dihitung
dengan metode faktor konsentrasi (concentration factor method) dan telah
diterapkan semenjak reaktor G.A. Siwabessy dioperasikan pada bulan
Agusutus 1987 [17]. Pembuangan efluent gas/partikulat dan efluen cair ke
lingkungan di PPTN Serpong telah sesuai dengan rekomendasi yang
diberikan baik secara nasional maupun internasional.
Disposal limbah
Penyimpanan
lestari/disposal limbah radioaktif hasil-olahan merupakan penerapan
strategi PDT. Strategi ini mempunyai potensi meningkatkan peneriman
dosis terhadap anggota masyarakat, dosis maksimal yang diakibatkannya
tidak boleh melebihi dosis pembatas yang diperkenankan. Pengoperasian
fasilitas disposal ini harus mendapat izin lokasi, konstruksi dan
operasi dari Badan Pengawas.
Lokasi disposal
Pemilihan
lokasi untuk pembangunan fasilitas disposal mengacu pada proses seleksi
yang direkomendasikan oleh International Atomic Energy Agency (IAEA).
Faktor-faktor teknis yang dipertimbangkan diantaranya faktor geologi,
hidrogeologi, geokimia, tektonik dan kegempaan, berbagai kegiatan yang
ada di sekitar calon lokasi, meteorologi, transportasi limbah, tata-guna
lahan, distribusi penduduk dan perlindungan lingkungan hidup. Faktor
lainnya yang sangat penting adalah penerimaan oleh masyarakat. Di
negara-negara industri nuklir moto "Not In My Backyard" (NYMBY) telah
merintangi dalam pemilihan lokasi, tidak hanya untuk disposal limbah
radioaktif juga terhadap limbah industri lainnya. Oleh karena itu
perhatian terhadap faktor-faktor sosial (societal issues) selama pase
awal proses pemilihan lokasi memerlukan perhatian ekstra hati-hati dan
seksama. Isu ini menyebabkan negara-negara industri nuklir cenderung
memilih lokasi (site) nuklir yang telah ada untuk pembangunan fasilitas
disposal. Sebagai contoh diantaranya fasilitas disposal Drig (United
Kingdom), Centre de la Manche (Perancis), Rokkasho (Jepang) dan
Oilkiluoto (Finlandia) [15].
P2PLR telah melakukan berbagai
penelitian dan pengkajian kemungkinan kawasan nuklir PPTN Serpong dan
calon lokasi PLTN di S. Lemahabang dapat digunakan sebagai lokasi untuk
disposal LTR, LTS dan LTT. Hasil pengkajian dan penelitian ini sementara
menyimpulkan bahwa kawasan PPTN Serpong dikarenakan kondisi lingkungan
setempat (pola aliran air tanah, demographi, dll) hanya memungkinkan
untuk pembangunan sistem disposal eksperimental, sedangkan di calon
lokasi PLTN telah dapat diidentifikasi daerah yang mempunyai kesesuaian
yang tinggi untuk pembangungan sistem disposal near-surface dan deep
disposal. [18, 19].
Rancang-bangun
Fasilitas disposal
dibangun tergantung pada kondisi geologi, persyaratan-persyaratan khusus
dan pemenuhan regulasi. Fasilitas disposal yang dibangun haruslah
efektif menahan radionuklida untuk tidak migrasi ke lingkungan hidup
selama periode potensi bahaya (hazard) maksimal, sehingga paparan
radiasi terhadap pekerja dan anggota masyarakat selama operasi dan
pasca-operasi minimal. Tujuan ini dapat dicapai melalui rancang-bangun
komponen-komponen teknis seperti paket limbah, struktur teknis
fasilitas, lokasi itu sendiri dan kombinasi dari berbagai faktor-faktor
teknis tersebut.
Rancang-bangun fasilitas disposal berkaitan erat
dengan kemajuan teknologi dan perhatian masyarakat terhadap keselamatan
radiasi dan lingkungan serta perlindungan generasi yang akan datang.
Rancang-bangun yang banyak diminati adalah sistem disposal dengan
penahan berlapis (multiple engineered barriers). Sistem ini terdiri dari
bungker beton (concrete vault), bahan pengisi (backfill material),
penahan berdasarkan proses kimia (chemical barrier), sistem ventilasi
(mesure for gas venting) sistem drainase (drainage) dan daerah penyangga
(buffer zone).
Saat ini beberapa jenis fasilitas disposal telah
dibangun dan beroperasi di negara-negara industri nuklir, 62 % dibangun
dekat permukaan tanah (engineered near-surface), 18 % di permukaan
tanah, 7 % dalam gua bekas tambang dan sisanya dalam formasi geologi
(deep disposal) [15].
Pengkajian keselamatan
Pengkajian
keselamatan pembuangan/disposal limbah radioaktif bertujuan mengevaluasi
unjuk-kerja dari sistem disposal baik untuk kondisi saat ini maupun
untuk kondisi yang akan datang, diantisipasi juga mengenai
kejadian-kejadian yang sangat jarang terjadi. Berbagai faktor, seperti
model dan parameter, periode waktu yang lama, perilaku manusia dan
perubahan iklim harus dievaluasi secara konsisten, walaupun data
kuantitatif yang diperlukan tidak/ belum tersedia. Hal ini dapat
diperoleh melalui formulasi dan analisis dari berbagai skenario yang
mungkin terjadi. Skenario adalah deskripsi berbagai alternatif yang
mungkin terjadi secara konsisten mengenai evolusi dan kondisi dimasa
yang akan datang. Proses pengkajian keselamatan umumnya dilakukan
melalui beberapa tahapan proses, seperti kontek perlunya pengkajian
dilakukan (memilih lokasi, perizinan, kriteria yang digunakan, dan waktu
pengoperasian), rincian rancang-bangun, pengembangan dan menenetapkan
skenario, memformulasikan dan penerapkan model. Melakukan analisis dan
menginterpretasikan hasil dengan membandingkan terhadap kriteria yang
direkomendasikan [15].
Kemampuan untuk melakukan pengkajian
keselamatan ini perlu dukungan infrastruktur (organisasi, peralatan,
dll.) dan sumberdaya manusia yang handal serta disiapkan secara
berkesinambungan. Di P2PLR saat ini terdapat Bidang Kelompok Penyimpanan
Lestari dan Bidang Keselamatan dan Lingkungan, telah membuat
group-group untuk pengkajian skenario, mendapatkan besaran-besaran
fisika-kima untuk pengkajian dan pengembangan perangkat lunak untuk
pengkajian unjuk kerja fasilitas disposal (performance assessment),
diharapkan dalam jangka panjang dapat dibangun capacity building dan
confidence building dalam keselamatan disposal limbah radioaktif.
Penerimaan Masyarakat
Penerimaan
masyarakat terhadap pemanfaatan iptek-nuklir sangat dipengruhi oleh
keamanan dan keselamatan pengelolaan limbah radioaktif, dimana
didalamnya termasuk masalah bersifat teknis dan sosial. Di negara-negara
industri nuklir upaya-upaya yang dilakukan dalam meningkatkan
kepercayaan masyarakat, yaitu meningkatkan dialog/komunikasi dengan
komunitas lokal di mana fasilitas/kegiatan nuklir akan diintroduksi dan
dengan masyarakat luas yang secara nyata menunjukan komitmen terhadap
ilmu pengetahuan dan teknologi yang unggul (excellent). Di beberapa
negara menawarkan insentif finasial ke komunitas yang menerima di mana
di daerahnya akan diintroduksi fasilitas/kegiatan nuklir. Kompensasi
ditetapkan tidak sebagai hadiah, namun berdasarkan diskusi terhadap
isu-isu masalah keselamatan. Sebagai contoh dari finansial insentif
dapat berupa kesempatan kerja untuk komunitas lokal yang lebih besar
atau pembebasan biaya listrik bila dilokasi tersebut dibangun Pembangkit
Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
Isu-isu sosial (societal issues) yang
perlu diperhatikan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat diantaranya
adalah jaminan independensi dari Badan Pengawas dan keputusan yang
diambil oleh Badan Pengawas terhadap perizinan dalam pemanfaatan iptek
nuklir haruslah berdasarkan suatu pengkajian dan pertimbangan yang
tepat. Dalam masalah disposal, diantaranya demonstrasikan bahwa masalah
keselamatan telah memperhatikan generasi yang akan datang, pengambilan
keputusan dilakukan secara bertahap dan transparan serta lakukan
komunikasi yang efektif dengan penduduk lokal dalam membangun
kepercayaan.
PEMANTAUAN LINGKUNGAN
Pemantauan
radioaktivitas lingkungan di sekitar instalasi dimana
kegiatan/pemanfaatan iptek nuklir berlangsung, merupakan suatu ketentuan
yang diberlakukan. Tujuan utama dari pemantauan lingkungan ini adalah
untuk [20];
Verifikasi kelayakan pengawasan pembuangan efluen ke lingkungan
Melakukan
koreksi terhadap kesahihan perhitungan batas konsentrasi tiap jenis
radionuklida yang diperkenankan terdapat dalam efluen.
Memberikan
jaminan/pembuktian kepada Badan Pengawas dan masyarakat bahwa dampak
radiologi yang ditimbulkan dalam batasan yang diizinkan/diperkenankan.
Sebagai
sarana ilmiah dalam mempelajari pola penyebaran, faktor
perpindahan/pemekatan dan migrasi radionuklida di berbagai komponen
lingkungan hidup.
Program pemantauan yang diturunkan dari hasil studi
Amdal, berdasarkan dokumen RPL, komponen-komponen lingkungan dan jenis
dampak/radionuklida yang harus dipantau serta frekuensi pemantauan dapat
ditetapkan. Selanjutnya dari hasil pemantauan dapat dilakukan prakiraan
penerimaan dosis oleh anggota masyarakat dari berbagai jalur perantara
(pathway) yang mungkin. Prakiraan dosis dilakukan dengan metode faktor
pemekatan. Hasil prakiran dosis yang diperoleh dibandingkan dengan Nilai
Batas Dosis (NBD) yang diperkenankan untuk anggota masyarakat dan
dilaporkan ke Badan Pengawas.
Program pemantauan lingkungan di PPTN
Serpong telah dilaksanakan semenjak reaktor G.A.Siwabessy dioperasikan
tahun 1987 hingga sekarang. Hasil pemantauan yang diperoleh berdasarkan
evaluasi secara statistika, metode pembobotan dan pembandingan terhadap
baku mutu radioaktivitas di lingkungan, menunjukkan bahwa [21, 22]:
Laju
dosis dan dosis kumulatif di udara di PPTN Serpong, daerah Puspiptek
dan Lepas Kawasan tidak menunjukan adanya perubahan ataupun
kecenderungan peningkatan.
Tidak teramati adanya radionuklida hasil
fisi ataupun aktivasi dalam komponen lingkungan di PPTN Serpong, daerah
Puspiptek dan Lepas Kawasan, yang teramati umumnya adalah radionuklida
alam dan radionuklida jatuhan dari percobaan bom nuklir di atmosfer
(Global Fall-Out) yang konsentrasinya sangat rendah.
Berdasarkan
butir 1 dan 2 menyatakan bahwa tidak terjadi peningkatan penerimaan
dosis oleh anggota masyarakat yang berada di sekitar PPTN Serpong.
Berdasarkan
pengalaman pemantauan radioaktivitas dan pengkajian keselamatan
lingkungan di PPTN Serpong semenjak tahun 1987, saat ini Batan mempunyai
sumberdaya manusia dalam kelompok keahlian Keselamatan Radiasi dan
Keselamatan Lingkungan yang mampu selain untuk melakukan Amdal kegiatan
nuklir, juga melakukan rancang-bangun sistem pemantauan keselamatan
radiasi lingkungan untuk operasi normal ataupun untuk kondisi
kedaruratan nuklir.
KESIMPULAN
Keselamatan radiasi lingkungan dalam pengelolaan limbah radioaktif diupayakan melalui;
Pembatasan
penerimaan dosis, Nilai Batas Dosis (NBD) yang ditolerir dapat diterima
oleh anggota masyarakat sebesar 1,0 mSv per tahun. NBD untuk anggota
masyrakat ini relatif lebih kecil dari yang diterima rata-rata dari
radiasi alam (2,4 mSv per tahun).
Penerimaan dosis oleh anggota
masyarakat dari kegiatan pembuangan efluen radioaktif ke atmosfer dan ke
badan-air, serta dari disposal limbah dibatasai maksimal sebesar 0,3
mSv per tahun. Besarnya dosis pembatas ini, mempunyai potensi
kemungkinan terjadinya efek somatik sebesar 3,3 x 10-6, sesuai dengan
standar de minimus, nilai risiko ini termasuk dapat diabaikan.
Pemantauan
lingkungan merupakan ketentuan yang diberlakukan, sehingga bila terjadi
kecenderungan peningkatan penerimaan dosis oleh penduduk di sekitar
fasilitas nuklir dapat secara dini diketahui, sehingga kegiatan nuklir
dapat dihentikan segera, dengan demikian kerugian terhadap masyarakat
dan lingkungan dapat diminimalisis serendah-rendahnya.
Pengelolaan
limbah radioaktif tingkat rendah (LTR) dan sedang (LTS) telah mapan
(proven) baik secara teknologi maupun keselamatan, dan telah
diimplemetasikan secara komersial. Teknologi pengolahan limbah
radioaktif ini telah diadopsi dan diimplementasikan di Indonesia (Batan)
dalam mengelola LTR dan LTS baik yang dihasilkan dari kegiatan Batan
maupun dari kegiatan Non-Batan (industri, rumah sakit, penelitaian dan
lain-lainhya).
Pengelolaan limbah radioaktif tingkat tinggi (LTT) di
negara-negara industri nuklir selain berbeda, juga masih berubah-ubah.
Sebagian memilih daur tertutup (memilih opsi olah-ulang) dan sebagian
lainnya memilih daur terbuka (memilih opsi disposal). Indonesia memilih
daur terbuka, limbah BBN bekas yang awalnya dipasok dari luar Negeri,
direeksport kembali ke negara asal. Sementara LTT yang ditimbulkan dari
Litbang disimpan di ISSFE yang berada dalam kawasan nuklir, sehingga
aman dan terkendali.
Kecenderungan pembangunan fasilitas disposal
yang terjadi di negara-negara industri nuklir dalam mengantisipasi moto ”
NYMBY” adalah di kawasan nuklir yang telah ada.
Penerimaan
masyarakat terhadap pemanfaatan iptek nuklir sangat dipengaruhi oleh
keamanan dan keselamatan pengelolaan limbah radioaktif. Dalam
permasalahan ini, umumnya negara-negara industri nuklir melakukan
pendekatan secara teknis, namun pendekatan secara sosial masih kurang.
DAFTAR PUSTAKA
TSYPLENKOV
V. S., Principles and Components of the Waste Management
Infrastructure, IAEA, Regional Training Course, 21 Oct -1 Nov. 1991,
Jakarta- Indonesia, (1991).
BENNET B. G., Exposures from Worldwide
Release, Environmental Impact of Radioactive Releases, Proceedings of a
Symposium, IAEA, Vienna 8 - 12 May, (1995).
ALAN MARTIN., SAMUEL H., An Introduction to Radiation Protection, Third Edition, Chapman and Hall, London, (1986).
International
Basic Safet Standard for Protection against Ionizing radiation and for
the Safety of Radiation Sources., Safety-Series no. 115, IAEA, Vienna,
(1996).
Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran.
Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Kesehatan Kerja.
Sk. Kepala BAPETEN No.06/Ka.BAPETEN/V-99., Pembangunan dan Pengopersian Reaktor Nuklir.
Sk. Kepala BAPETEN No.01/Ka. Ka.BAPETEN/VI-99., Pedoman Penentuan Tapak Reaktor Nuklir
Peraturan Pemerintah No.63 Tahun 2000 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion.
Peraturan Pemerintah No.64 Tahun 2000 Tentang Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
SK.
Ka. BAPETEN No.07-P/Ka.-BAPETEN/I-02, Pedoman Dekomisioining Fasilitas
Medis, Industri dan Penelitian Serta Instalasi Nuklir Non Reaktor.
Sk. Ka. BAPETEN No.03/Ka.BAPETEN/99, Ketentuan Keselamatan Untuk Pengelolaan Limbah Radioaktif.
Kep.
Ka. BAPETEN No.064-P/Ka-BAPETEN/VI-99, Pedoman Teknis Penyusunan
Analisis Dampak Lingkungan Untuk Rencana Pembangunan dan Pengoperasian
Instalasi Nuklir dan Instalasi Lainnya.
Safety of Radioactive Waste Management., Proceedings of an International Conference, Cordoba, Spain, 13 - 17 March, (2000).
Regulatory Control of Radioactive Discharge into the Environment, Safety-Series-77, IAEA, Vienna, (1999).
Batas
Pelepasan Maksimal (BPM) Pembuangan Zat Radioaktif ke Atmosfer dan
Badan-air untuk tiap Instalasi Nuklir di PPTA Serpong, Revisi-1,
BKKL-PTPLR, (1991).
LUBIS, E., D. MALLANTS., G. VOLCKAERT., Safety
Assessment for a Hyphotetical Near Surface Disposal at Serpong Site,
Atom Indonesia Vol. 26, No.2, July 2000.
LUBIS, E., SUCIPTA.,
Features, Events and Processes (FEP's) dalam Pengkajian Keselamatan
Penyimpanan Limbah Tanah Dangkal di S. Muria, Jurnal Teknologi
Pengolahan Limbah., 2(2), 1 - 18, ISSN 1410-9565, 1999.
Program Pemantauan Radioaktivitas Lingkungan Daerah PPTN Serpong Dalam Radius 5,0 km, P2PLR, Serpong.
Laporan Pemnatauan Radioaktivitas Lingkungan Daerah PPTN Serpong Dalam Radius 5,0 km, P2PLR, Serpong, (2002).
Kep. Ka. BAPETEN No.06/Ka-BAPETEN/V-99, Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir.
Sumber:
disini