Cari Blog Ini

Kamis, 08 Maret 2012

PERENCANAAN DAN PERSYARATAN FASILITAS BANGUNAN RADIOLOGI

Dalam membangun dan merencanakan fasilitas ruangan penyinaran radiografi,
harus memperhatikan hal-hal yang tertera dibawah ini.
1. Lokasi bagian radiologi ditempatkan disentral yang mudah dicapai dari
poliklinik.
2. Besarnya ruangan harus sesuai dengan peralatan yang akan ditempatkan,
seperti rumah sakit tipe A,B,C dan D.
3. Proteksi radiasi peralatan Roentgen dan dinding ruangan harus dapat
dipertanggungjawabkan untuk menjamin keamanan pasien, radiographer,
pegawai, dokter dan masyarakat umum.
4. Alat-alat proteksi yang dipakai ahli radiologi, radiographer serta
karyawan adalah sarung tangan berlapis timah hitam dan jubah/apron
yang berlapis timah hitam setebal 0,5 mm Pb. Dinding proteksi berlapis
Pb dengan ketebalan ekivalen 2 mm Pb.
5. Luas ruangan menurut Departemen Kesehatan harus 4x3x2,8m sehingga
memudahkan memasukkan tempat tidur pasien, khusus untuk alat-lat
kedokteran gigi lebih kecil dari ukuran yang diatas dengan catatan ukuran
ruangan memudahkan pasien keluar dan masuk untuk melakukan foto
ronsen. Dinding ruangan terbuat dari bata yang dipasang melintang (artinya 1
bata ; jika dipasang memanjang dipakai 2 bata). Bata yang dipakai harus
berkualitas baik ukuran 10x20 cm. Plesteran dengan campuran semen dan
pasir tertentu, tebal minimal dengan bata adalah 25 cm. Bila memakai beton,
tebal dinding beton minimal adalah 15 cm. dinding yang dibuat harus
ekivalen dengan 2 mm Pb. Bila ada jendela boleh ditempatkan 2 m diatas
dinding atau kaca yang berlapis Pb.
6. Kamar gelap yang dipakai minimal 3x2x2,8 m dan jga dibuat bak-bak
pencucian film dengan porselen putih bagi yang menggunakan pencucian
dengan cara manual. Harus ada air yang bersih dan mengalir, kipas
angin/exhauster atau
air-conditioner
agar udara dalam kamar gelap selalu
bersih dan cukup nyaman bagi petugas yang bekerja di dalamnya selama
berjam-jam. Untuk masuk ke kamar gelap dapat dipakai sistem lorong yang
melingkar tanpa pintu atau sistem dua pintu untuk menjamin supaya cahaya
tidak masuk. Warna dinding kamar gelap tidak perlu hitam, sebaiknya
dipakai warna cerah, kecuali lorong lingkar ke kamar gelap dicat hitam untuk
mengabsorpsi cahaya sebanyak mungkin.
7. Ruang operator dan tempat pesawat sinar x sebaiknya dibuat terpisah atau
bila berada dalam satu ruangan maka disediakan tabir yang berlapis Pb dan
dilengkapi dengan kaca intip dari Pb.
8. Pintu ruang pesawat sinar x harus diberi penahan radiasi yang cukup
sehingga terproteksi dengan baik. Pintu tersebut biasanya terbuat dari tripleks
dengan tebal tertentu yang ditambah lempengan Pb setebal 1 – 1,5 mm
9Tanda radiasi
berupa lampu merah harus dipasang di atas pintu yang dapat
menyala pada saat pesawat digunakan.

Sumber:disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar