PETUNJUK TEKNIS JAMINAN KESEHATAN BALI MANDARA (JKBM)
DI RSUD WANGAYA KOTA DENPASAR
Persyaratan Peserta JKBM sebagai berikut :
1. Foto Copy KTP Bali, bagi peserta JKBM Dewasa
2. Foto Copy Kartu Keluarga ( KK ), bagi peserta di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP, anak - anak dan bayi baru lahir.
3. Untuk semua peserta JKBM, baik peserta dewasa, anak - anak dan bayi baru lahir, menyertakan Surat Keterangan dari Kepala Desa / Lurah berdasarkan KTP dari Daerah Kabupaten / Kota masing - masing yang menyatakan bahwa tidak mempunyai Asuransi Kesehatan
4. Surat Rujukan dari Puskesmas berdasarkan KTP dari Daerah Kabupaten / Kota masing - masing, bagi pasien Rawat Jalan / Poliklinik dan Rawat Inap ( Kecuali Pasien IRD )
5. Apabila pasien tidak bisa ditangani di RSUD Kabupaten / Kota berdasarkan KTP yang dimiliki. Pasien akan dirujuk ke RSUP Sanglah dengan Surat Rujukan yang dikeluarkan oleh dokter dari RSUD masing - masing Kabupaten / Kota
I. Pelayanan Rawat Jalan peserta JKBM di RSUD Wangaya :
1. Konsultasi medis, pemeriksaan dan penyuluhan kesehatan oleh dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi.
2. Rehab Medis
3. Penunjang Medis : Laboratorium, Radiologi, Elektromedik
4. Tindakan Medik.
- Operasi Kecil
- Operasi Sedang
5. Pemeriksaan, Pengobatan Gigi tingkat lanjut.
6. KB ( Tubektomy )
7. Obat - obatan generik, bila karena alasan medis dapat diganti dengan obat berlogo / paten atas kendali dan kajian dari Komite Medik.
8. Transfusi Darah
9. Ponek ( Rujukan dari Puskesmas ).
II. Pelayanan Rawat inap peserta JKBM :
1. Hak Perawatan Kelas III ( 3 )
2. Konsultasi, Pemeriksaan Fisik, Penyuluhan Kesehatan oleh dokter Spesialis, dokter Umum
3. Penunjang Medis :
- Laboratorium
- Radiologi
- Elektromedik.
4. Tindakan medik.
- Operasi Sedang
- Operasi Besar
5. Rehabilitasi Medis
6. ICU, NICU, PICU, ICCU, PKCU.
7. Obat - obatan generik, bila karena alasan medis dapat diganti dengan obat berlogo / paten atas kendali dan kajian dari Komite Medik.
8. Trasfusi Darah
9. Persalinan Resiko Tinggi ( Ponek )
III. Semua Pelayanan Gawat Darurat ( Emergency ),
kecuali kecelakaan Lalu Lintas.
IV. Pelayanan yang dibatasi :
- Kaca mata untuk gangguan reproduksi dengan lensa koreksi minimal +1 / -1 nilai plafon Rp. 200.000,00
- IOL ( intre oculer lens ) plafon Rp. 300.000,00 operasi ekstraksi katarak biasa, untuk operasi katarak dengan metode PHAECO, lensa tanam ditanggung Rp. 1.000.000,00
- Hemodialisa, untuk kasus akut / kasus baru maximal 6x / tahun.
- Kasus Life saving, penggunaan penunjang diagnostik canggih, tindakan medik canggih, dengan kajian yang dikendalikan oleh komite medik.
V. Pelayanan Kesehatan yang tidak ditanggung oleh JKBM :
1. Persyaratan Kepesertaan Tidak Cukup
2. Bahan Tindakan Estetika ( Kosmestik )
3. Chek Up Kesehatan.
4. Protesa Gigi
5. Operasi Jantung
6. Kasus Infertility / Kesuburan
7. Kedokteran Nuklir
8. Pembersihan Karang Gigi, Meratakan Gigi
9. Ketergantungan Obat
10. Circumsisi
11. ARV ( Anti Retro Vira )
12. Penyakit Kongenital / Cacat Bawaan
13. Biaya Transportasi Peserta
14. Biaya Autopsi / Visum
15. Chemoterapi
16. Obat - obat berlogo / Paten tanpa kajian dari Komite Medik
17. Pap Smear
18. Ekstraksi kuku untuk kosmetik
19. Percobaan Bunuh Diri
20. Kecelakaan Lalu Lintas
Sumber: http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=10&ved=0CE0QFjAJ&url=http%3A%2F%2Fwww.denpasarkota.go.id%2Fimages%2FPetunjuk-JKBM.doc&rct=j&q=syarat%20mengurus%20jkbm&ei=qFLPTY7QPMborQfzqNnCCg&usg=AFQjCNEdj6cx-pT9MihTdX4lNsrqR3H3yA&sig2=riGNIyhiZixeBKleE3HYKA&cad=rja
***SEMOGA BERMANFAAT***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar