Cari Blog Ini

Minggu, 15 Mei 2011

PETUNJUK TEKNIS JAMINAN KESEHATAN BALI MANDARA (JKBM) DI RSUD WANGAYA KOTA DENPASAR


PETUNJUK TEKNIS JAMINAN KESEHATAN BALI MANDARA (JKBM)
DI RSUD WANGAYA KOTA DENPASAR

Persyaratan Peserta JKBM sebagai berikut :

1.    Foto Copy KTP Bali, bagi peserta JKBM Dewasa

2.    Foto Copy Kartu Keluarga ( KK ), bagi peserta di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP, anak - anak dan bayi baru lahir.

3.    Untuk semua peserta JKBM, baik peserta dewasa, anak - anak dan bayi baru lahir, menyertakan Surat Keterangan dari Kepala Desa / Lurah berdasarkan KTP dari Daerah Kabupaten / Kota masing - masing yang menyatakan bahwa tidak mempunyai Asuransi Kesehatan

4.    Surat Rujukan dari Puskesmas berdasarkan KTP dari Daerah Kabupaten / Kota masing - masing, bagi pasien Rawat Jalan / Poliklinik dan Rawat Inap ( Kecuali Pasien IRD )

5.    Apabila pasien tidak bisa ditangani di RSUD Kabupaten / Kota berdasarkan KTP yang dimiliki. Pasien akan dirujuk ke RSUP Sanglah dengan Surat Rujukan yang dikeluarkan oleh dokter dari RSUD masing - masing Kabupaten / Kota



I.     Pelayanan Rawat Jalan peserta JKBM di RSUD Wangaya :

1.  Konsultasi medis, pemeriksaan dan penyuluhan kesehatan oleh dokter                         spesialis, dokter umum, dokter gigi.

2.  Rehab Medis

3.  Penunjang Medis : Laboratorium, Radiologi, Elektromedik

4.  Tindakan Medik.
-  Operasi Kecil
-  Operasi Sedang

5.  Pemeriksaan, Pengobatan Gigi tingkat lanjut.

6.  KB ( Tubektomy )

7.  Obat - obatan generik, bila karena alasan medis dapat diganti dengan obat berlogo / paten atas kendali dan kajian dari Komite Medik.

8.  Transfusi Darah

9.  Ponek ( Rujukan dari Puskesmas ).









II.   Pelayanan Rawat inap peserta JKBM :

1.    Hak Perawatan Kelas III ( 3 )

2.    Konsultasi, Pemeriksaan Fisik, Penyuluhan Kesehatan oleh dokter Spesialis, dokter Umum

3.    Penunjang Medis :
-          Laboratorium
-          Radiologi
-          Elektromedik.
4.    Tindakan medik.
-      Operasi Sedang
-      Operasi Besar

5.    Rehabilitasi Medis

6.    ICU, NICU, PICU, ICCU, PKCU.

7.    Obat - obatan generik, bila karena alasan medis dapat diganti dengan obat berlogo / paten atas kendali dan kajian dari Komite Medik.

8.    Trasfusi Darah

9.    Persalinan Resiko Tinggi ( Ponek )


III.  Semua Pelayanan Gawat Darurat ( Emergency ),
kecuali kecelakaan Lalu Lintas.


IV. Pelayanan yang dibatasi :

-          Kaca mata untuk gangguan reproduksi dengan lensa koreksi minimal +1 / -1 nilai plafon Rp. 200.000,00

-          IOL ( intre oculer lens ) plafon  Rp. 300.000,00 operasi ekstraksi katarak biasa, untuk operasi katarak dengan metode PHAECO, lensa tanam ditanggung     Rp. 1.000.000,00

-          Hemodialisa, untuk kasus akut / kasus baru maximal 6x / tahun.

-          Kasus Life saving, penggunaan penunjang  diagnostik canggih, tindakan medik canggih,  dengan kajian yang dikendalikan oleh komite medik.


V.       Pelayanan Kesehatan yang tidak ditanggung oleh JKBM :

1.        Persyaratan Kepesertaan Tidak Cukup

2.        Bahan Tindakan Estetika ( Kosmestik )

3.        Chek Up Kesehatan.

4.        Protesa Gigi

5.        Operasi Jantung

6.        Kasus Infertility / Kesuburan

7.        Kedokteran Nuklir

8.        Pembersihan Karang Gigi, Meratakan Gigi

9.        Ketergantungan Obat

10.     Circumsisi

11.     ARV ( Anti Retro Vira )

12.     Penyakit Kongenital / Cacat Bawaan

13.     Biaya Transportasi Peserta

14.     Biaya Autopsi / Visum

15.     Chemoterapi

16.     Obat - obat berlogo / Paten tanpa kajian dari Komite Medik

17.     Pap Smear

18.     Ekstraksi kuku untuk kosmetik

19.     Percobaan Bunuh Diri

20.     Kecelakaan Lalu Lintas


Sumber: http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=10&ved=0CE0QFjAJ&url=http%3A%2F%2Fwww.denpasarkota.go.id%2Fimages%2FPetunjuk-JKBM.doc&rct=j&q=syarat%20mengurus%20jkbm&ei=qFLPTY7QPMborQfzqNnCCg&usg=AFQjCNEdj6cx-pT9MihTdX4lNsrqR3H3yA&sig2=riGNIyhiZixeBKleE3HYKA&cad=rja

***SEMOGA BERMANFAAT***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar