Cari Blog Ini

Kamis, 21 April 2011

PROTEKSI RADIASI dalam RADIOLOGI INTERVENSIONAL


q Layanan radiologi dikelompokkan menjadi 2 (dua) prosedur, yaitu radiologi diagnostik dan intervensional.
q Radiologi diagnostik adalah cabang ilmu radiologi yang berhubungan dengan penggunaan pesawat sinar-X untuk prosedur diagnosis.
q Radiologi intervensional adalah cabang ilmu radiologi yang berhubungan dengan penggunaan pesawat sinar-X seperti pelaksanaan biopsi, pengeluaran cairan, pemasukan kateter, atau pelebaran terhadap saluran atau pembuluh darah yang menyempit.
q Jenis pesawat sinar-X yang digunakan untuk radiologi intervensional: fluoroskopi konvensional dan C-Arm, C-Arm/U-Arm cinefluorografi dan Computed Tomography (CT).
q Oleh karena prosedur radiologi intervensional tersebut menggunakan radiasi pengion yang berasal dari pesawat sinar-X maka penggunaanya harus berdasarkan proteksi radiasi.
q Terapan proteksi radiasi tidak hanya terhadap personil atau pekerja, dan pengunjung (anggota masyarakat) yang berada di sekitar ruang pesawat sinar-X tetapi juga proteksi pasien.

Satuan dan Besaran
o       Interaksi sinar-X atau g dengan bahan akan menghasilkan pasangan ion melalui efek fotolistrik dan Compton.
o       Rontgen adalah satuan yang digunakan untuk mengukur jumlah pasangan ion yang dihasilkan oleh radiasi g  atau X dalam volume udara.
o       Satuan lama: Rontgen (R) dan satuan SI: coulomb per kilogram (C/kg).
o       Proses produksi pasangan ion tersebut secara umum dikenal dengan paparan radiasi. Satuan R atau C/kg ini merupakan dasar dalam proteksi radiasi.
o      Jumlah pasangan ion yang dihasilkan di udara tidak mengukur secara langsung jumlah energi yang terdeposit dalam medium lain sebab perbedaan serapan sinar-X oleh bahan yang berbeda.
o      Rad digunakan sebagai satuan ukuran dosis serap radiasi (energi terdeposit per satuan massa).
o      Dosis serap dapat dihitung asalkan paparan diketahui (dosis serap adalah konversi koefisien tergantung medium dikali paparan.
o      Satuan lama: rad dan satuan SI: Joule/kilogram (J/kg) atau Gray (Gy). Satuan rad atau Gy ini merupakan dasar penting dalam dosimetri pasien.
o      Radiasi pengion selain sinar-X dan g, seperti partikel b, a, dan neutron dapat menyebabkan efek biologi yang lebih besar untuk dosis serap yang diberikan. Untuk mengkuantitatifkan besarnya penerimaan radiasi digunakan rem, satuan untuk mengukur dosis ekivalen.
o      Rem adalah sama dengan jumlah rad dikali dengan faktor kualitas, rentang dari 1 – 20 yang menyatakan tingkat kerusakan biologi untuk jumlah yang sama jenis radiasi pengion yang berbeda.
o      Faktor kualitas untuk sinar- X dan g adalah 1 (satu), oleh karena itu pada umumnya dosis serap adalah sama secara numerik dengan dosis ekivalen untuk bidang kedokteran.
o      Konsep faktor kualitas ini adalah konsep lama         (ICRP No. 26) dalam dosimetri sedangkan konsep baru (ICRP No. 60) digunakan faktor bobot radiasi (WR). 
o      Satuan lama: rem dan satuan SI: Sievert (Sv). Satuan ini lebih sering digunakan dalam fisika kesehatan dan ukuran paparan personil.
o      Satuan radiasi tersebut disimpulkan dalam Tabel 1.1.





Dasar Proteksi Radiasi
ü Untuk menurunkan dosis serap terhadap pasien dan paparan terhadap personil, prinsip proteksi radiasi meliputi waktu, jarak dan perisai radiasi harus diterapkan dengan benar.
ü Paparan radiasi secara langsung dihubungkan dengan waktu paparan, sedemikian sehingga dengan mengurangi waktu paparan separuhnya maka mengurangi dosis separuhnya.
ü  Oleh karena berkas sinar-X berbeda setelah melalui bahan, maka intensitas radiasi berkurang yang berbanding terbalik dengan kuadrat jarak dari sumber radiasi tersebut:



Maka, jika jarak dari sumber radiasi digandakan maka intensitas radiasi berkurang seperempat kali dari nilai semula.

 
ü Hanya sedikit bahan perisai radiasi yang dapat mengurangi secara besar intensitas berkas sinar-X.  Sebagai contoh, 99 % pengurangan berkas sinar-X diagnostik diperoleh dengan menggunakan bahan setara 0,5 mm Pb (timah hitam).
Contoh pelemahan eksponensial berkas sinar-X radiologi diagnostik ditunjukkan dalam


ü Oleh karena fluoroskopi digunakan secara luas dalam prosedur radiologi intervensional maka observasi prinsip dasar proteksi radiasi secara terus-menerus dalam radiologi intervensional lebih penting dilakukan  daripada bidangtersebut  jauh  radiologi diagnostik.
ü Masalah yang lebih sering diperbincangkan tentang dosis serap mata sebab risiko radiasi dapat menyebabkan katarak.
ü Efek biologi timbul pada batas ambang tertentu, apabila sekitar 600 rad diterima dari paparan sinar-X diagnostik maka beberapa minggu setelah kejadian akan mengakibatkan katarak.
ü Ada lagi pendapat lain yang menyatakan bahwa dosis serap sekitar 1500 rad dapat menyebabkan katarak dalam radiologi diagnostik.





 

ü Adapun peralatan protektif sebagai perisai radiasi yang diperlukan untuk radiologi intervensional meliputi: apron, kaca mata, perisai gonad, perisai tiroid, dan sarung tangan.





 




Pemantauan Paparan Radiasi Personil
v Peralatan pemantauan harus digunakan apabila dimungkinkan bahwa seseorang dapat menerima 25 %  dari maksimum paparan yang dibolehkan (Nilai Batas Dosis-NBD) ketika seseorang tersebut melakukan tugasnya.
v pemantauan paparan dilakukan terhadap: dokter spesialis radiologi, dokter spesialis kardiologi dan semua personil lain (seperti radiografer dan perawat) yang terlibat dalam prosedur radiologi intervensional.
v Metode yang paling populer dalam pemantauan radiasi adalah film badge sebab alat tersebut sangat praktis dan ekonomis.
v Pilihan lokasi tersebut bergantung pada apakah paparan tersebut maksimum atau paparan seluruh tubuh lebih penting, sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar 1.5.
v Alat pemantauan radiasi perorangan berupa ring badges yang mengandung dosimeter termoluminisen (TLD) dapat digunakan untuk memantau paparan radiasi tangan.

 v Paparan radiasi terhadap personil sangat tergantung pada geometri citra.
v Garis-garis isopaparan yang khas untuk beberapa konfigurasi citra ditunjukkan dalam Gambar 1.8.
v pertambahan paparan yang besar terhadap personil adalah konfigurasi tabung sinar-X berada di atas pasien. 

v Sebagai suatu ketentuan, paparan personil maksimum pada suatu jarak tertentu apabila tidak ada penghalang antara obyek dengan tabung sinar-X yang memancarkan berkas radiasi masuk ke pasien.
v Sebagai contoh, paparan mata personil maksimum akan terjadi apabila personil tersebut melihat berkas radiasi yang masuk ke pasien tanpa penghalang.
v Selain waktu pengamatan,  luas lapangan tertentu selama prosedur tersebut, jarak personel juga menjadi pertimbangan utama dalam proteksi
v Sebagai contoh, pengukuran paparan mata menggunakan pantom anthropomorpis perorangan ukuran 165 cm  x  25 cm dan 20 cm  x  10 cm diperoleh suatu paparan yang bertambah sekitar 70 – 115 % untuk perorangan yang lebih pendek.
v Oleh karena tidak selalu dimungkinkan mengubah posisi sesuai dengan berkas sinar-X maka sudah banyak pesawat sinar-X yang telah dibuat oleh pihak pabrik agar dapat mengurangi paparan personil selama prosedur radiologi intervensional.
v Konsep perisai radiasi permukaan terdiri dari perlindungan garis penglihatan operator dari permukaan pasien bukan tingkat paparan radiasi operator.
v Pengurangan paparan radiasi menggunakan  perisai 0,77 mm dapat mengurangi 33 – 75 % (Gambar 1.9).
v Penggunaan peralatan protektif tersebut penting untuk mengurangi paparan radiasi personil dan sesuai dengan peraturan.
 
v Selain parameter waktu, jarak, dan perisai radiasi, parameter proteksi radiasi penting lain adalah ukuran berkas sinar-X.
v Jumlah paparan radiasi yang dihamburkan secara langsung berhubungan dengan ukuran berkas.
v Selain hal tersebut, dosis pasien dan kualitas citra dipengaruhi oleh perubahan kolimasi. Maka, dengan membatasi ukuran berkas menjadi luas lapangan paling kecil sesuai yang diperlukan, personil yang mengoperasikan fluoroskopi dapat menurunkan paparan terhadap personil dan pasien sekaligus meningkatkan kualitas citra

v Untuk memberikan perspektif tentang paparan radiasi yang diperoleh dalam radiologi intervensional, sebagai contoh:
Jika:
paparan radiasi  = 300 mR/jam;
waktu fluoroskopi = 0,5 jam/pemeriksaan; dan
Paparan maksimum yang dibolehkan = 1,25            R/kuartal.
è maka prosedur fluoroskopi yang dibolehkan = 8 pemeriksaan/kuartal
v Pentingnya perhatian terhadap proteksi radiasi selama prosedur tersebut dinyatakan dalam Tabel 1.4.

v Dapat disimpulkan bahwa untuk mengurangi paparan personil selama radiologi intervensional fluoroskopi adalah dengan jalan:
laju paparan paling rendah dan ukuran luas lapangan paling kecil yang harus digunakan. jarak dari pasien harus dimaksimalkanbahan perisai radiasi harus ditempatkan antara pasien dan personil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar